ZATNEWS - Polisi menangkap pria inisial RU (33) yang viral onani di tepi jalur di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). RU mengakui perbuatannya yang onani di depan salon kecantikan itu.
Dikutip dari detik.com, RU ditangkap dirumahnya dan mengakui perbuatannya tersebut.
“(Ditangkap) Di rumahnya, mengakui perbuatannya,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri selagi dihubungi, Selasa (11/8/2020).
RU mengaku sudah berkeluarga 10 th. dan punya 2 anak. Dia mengaku sedang cekcok bersama dengan istri.
“Pengakuannya dia istrinya cekcok marah-marah, namun yang sadar dari yang mengenai mengalami kelainan seksual lah,” ujarnya.
RU ditetapkan sebagai tersangka sebab aksinya itu. Dia dijerat bersama dengan UU 44 th. 2008 Pasal 36 perihal Pornografi.
Sebelumnya, video RU onani di depan salon itu viral di tempat sosial. Polisi lantas menangkap RU terhadap Senin (10/8/2020).
“Jadi itu di depan salon kecantikan, di Jalan Setiadji, dia yang rencananya mau ke rumah orang tuanya, ketemu berjarak kira-kira 5 km, memandang salon kecantikan diamati ada lebih dari satu wanita yang mau perawatan kecantikan, dia memberhentikan kendaraannya, mengeluarkan kemaluannya sambil memegang-megang kemaluannya,” Kombes Dwi.
Ajak rekan - rekan anda untuk bergabung di ZatPoker dan meraih kemenangan bersama dengan bermain Judi Online Era Digital. Disini anda dapat mampu mengambil keuntungan terbesar dan meraih kemenangan bersama dengan Deposit Pulsa Telkomsel | Deposit Pulsa AS | Deposit Pulsa XL | Deposit Pulsa AXIS | Deposit Pulsa Tri | Depo Pulsa Tanpa Potongan
Bergabunglah dengan komunitas Judi Poker Pulsa paling besar di indonesia dan rebut Jackpot Tertinggi disini.
ZatPoker | Poker Online | Deposit Pulsa Tanpa Potongan | Bonus Deposit XL | Bonus Deposit Via XL | Bonus Deposit XL 5% | Poker Pulsa | Depo Pulsa | Judi Pulsa | Zat Poker | IDNPoker | IDNPlay | IDN Play | Deposit Via OVO | Deposit Via GoPay | Deposit Via Dana | Deposit Via LinkAJA | PokerZat | Bonus Deposit Pulsa | Deposit Via Telkomsel | Deposit Via XL | Deposit Via Tri
0 comments:
Post a Comment